normayang mengatur perilaku manusia. Norma hukum tidak tunggal. Norma hukum amatlah majemuk. Oleh karena itu, diperlukan suatu alasan yang menyatukan norma-norma yang ada di dalam sistem hukum tersebut. Alasan inilah yang Hans Kelsen sebut sebagai grundnorm atau norma dasar. Oleh karena itu, grundnorm adalah suatu alasan yang diadakan untuk

Poin pada soal ini membahas mengenai konsep norma hukum. Norma sosial merupakan seperangkat aturan dengan sanksi, menekan anggota masyarakat untuk mencapai nilai sosial. Adapun norma hukum merupakan norma yang bersifat tegas, rnengikat, memaksa, berlaku bagi semua orang dalam suatu negara. Norma hukum ini dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya lembaga formal. Sehingga, Salah satu karakteristik adanya lembaga formal yang bertugas menegakkan sanksi. Jadi, dapat disimpulkan jawaban yang tepat adalah C. Sebelummempelajari tentang tehnik pembuatan peraturan perundang-undangan, seseorang hendaknya memahami terlebih dahulu tentang norma hukum. Norma secara harfiah berasal dari kata "nomos" yang memiliki arti nilai. [4] Mulanya, makna dari norma adalah siku-siku yaitu garis tegak lurus yang dijadikan pedoman untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki. [5]

Schrag(1971), p. 89-91) memberikan simpulan atas asumsi dasar teori labeling, yaitu sebagai berikut: 1) Tidak ada satu perbuatan yang terjadi dengan sendirinya bersifat criminal. 2) Rumusan batasan tentang kejahatan dan penjahat dipaksakan sesuai dengan kepentingan mereka yangmemiliki kekuasaan. 3) Seseorang menjadi penjahat bukan karena ia

Halyang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah? Bersifat memaksa; Sanksinya tegas dan nyata; Berasal dari diri manusia; Melindungi hal yang dijaga norma lain; Semua jawaban benar; Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Berasal dari diri manusia.
Jikaanda perhatikan tidak ada anak di indonesia yang memanggil nama ayahnya sebab hal tersebut sangat dianggap tidak sopan. 8. Menaati setiap peraturan yang dibuat. Hukum kebiasaan yang juga berlaku di indonesia adalah menaato segala peraturan yang dibuat. Baik ketika berada di lingkungan sekolah, kerja atau bahkan di rumah. Yangtermasuk dalam hukum privat adalah : Hukum Sipil, dan; Tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Karakteristik ketiga pada sistem hukum Civil Law adalah apa yang oleh Lawrence Friedman disebut sebagai digunakannya sistem Inkuisitorial dalam peradilan. Di dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan VqIcZ. 264 50 420 334 110 103 451 348 28

hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah